
Gerakan Produktivitas di Indonesia mulai dilaksanakan sejak tahun 1968 dengan diterbitkannya Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor: 15/1968 yang menugaskan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi tentang Pembentukan Dewan Produktivitas Nasional (DPN) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi Nomor: KEP-1000/MEN/1968, tentang Pembentukan Balai Pengembangan Manajemen dan Produktivitas (BPMP) di tingkat wilayah/provinsi. Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pimpinan Departemen, organisasi produktivitas baik di pusat dan di provinsi telah mengalami berbagai perubahan sebagai berikut:
Di Pusat:
- Berdasarkan Kepmenaker Nomor: KEP.525/MEN/1988. PPN berubah menjadi Pusat Produktivitas Tenaga Kerja (PPTK) pada Ditjen Binapenta Depnaker;
- Berdasarkan Kepmenaker Nomor: KEP.28/MEN/1994, PPTK berubah menjadi Direktorat Bina Produktivitas Tenaga Kerja pada Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnaker;
- Berdasarkan Kepmenaker Nomor: KEP.23/MEN/2001, Direktorat Bina Produktivitas Tenaga Kerja berubah menjadi Direktorat Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja pada Ditjen Binapendagri Depnaker;
- Berdasarkan Kepmenaker Nomor: KEP.219/MEN/2002, Direktorat Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja menjadi Direktorat Bina Produktivitas pada Ditjen Binapendagri Depnaker dan Pusat Produktivitas Tenaga Kerja (Pusprotek) pada Badan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.14/MEN/VII/2005 Direktorat Bina Produktivitas pada Ditjen Binapendagri Depnakertrans menjadi Direktorat Produktivitas Binalattas Depnakertrans;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.12/MEN/VIII/2010 Direktorat Bina Produktivitas pada Ditjen Binapendagri Depnakertrans menjadi Direktorat Produktivitas dan Kewirausahaan Ditjen Binalattas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.13/MEN/IV/2015 Tanggal 27 April 2015 Direktorat Produktivitas dan Kewirausahaan Ditjen Binalattas diubah menjadi Direktorat Bina Produktivitas Ditjen Binalattas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Di Wilayah/Propinsi:
- Berdasarkan Kepmenakertranskop Nomor: 1000/MEN/1968, dibentuk Balai Pengembangan Manajemen dan Produktivitas (BPMP) di 6 (enam) provinsi, yaitu Medan (Sumut), Palembang (Sumsel), DKI Jakarta, Bandung (Jabar), Semarang (Jateng), Surabaya (Jatim), sebagai unit teknis Kantor Wilayah Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja.
- Sebagai embrio BPMP, didirikan Unit Produktivitas Nasional (UPN) di 7 (tujuh) provinsi yaitu: Padang (Sumbar), Yogyakarta (DIY), Denpasar (Bali), Ujung Pandang (Sulsel), Samarinda (Kaltim), Banjarbaru (Kalsel), Pontianak (Kalbar)
- Berdasarkan Kepmenaker Nomor: KEP.187/MEN/1984, BPMP berubah menjadi Balai Pengembangan Produktivitas Daerah (BPPD) di 27 provinsi, di bawah Kantor Wilayah Depnaker.
- Undang-undang Nomor 25 tahun 1999, tentang otonomi, BPPD berubah nomenklatur menjadi berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Daerah seperti:
- Balai Pengembangan Produktivitas Daerah (tetap);
- Balai Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja (BPPTK);
- BPPD dilikuidasi kedalam Balai Latihan Kerja (BLK) atau Balai Latihan Transmigrasi dan lain-lain berada dalam jajaran Dinas Tenaga Kerja di tingkat Wilayah/Provinsi.
Pada tahun 1984, Departemen Tenaga Kerja membentuk Dewan Produktivitas Nasional dengan tugas pokok memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja untuk membuat kebijakan perbaikan produktivitas Indonesia. Sebagai tonggak gerakan produktivitas Indonesia ditetapkan pada bulan April 1986, pada saat diselenggarakannya kongres produktivitas dunia ke lima di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Konfederasi Ilmu Produktivitas sedunia yang berkedudukan di OSLO Norwegia. Kongres ini melahirkan Deklarasi Jakarta yang mempertegas Gerakan Produktivitas.
Gerakan Produktivitas Nasional dilakukan melalui sosialisasi dan pemasyarakatan produktivitas sebagaimana yang diamanatkan Inpres nomor 15 tahun 1968, dengan melakukan kampanye produktivitas setiap bulan April. Selanjutnya sejak tahun 1986 pemerintah merubah pelaksanaan kampanye produktivitas yang biasanya dilakukan setiap bulan April, menjadi setiap bulan November dan dijadikan sebagai Bulan Mutu dan Produktivitas. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 525/MEN/1988, Dewan Produktivitas Nasional dirubah menjadi Dewan Produktivitas Tenaga Kerja.
Selama kurun waktu 38 tahun telah banyak dilakukan upaya untuk promosi produktivitas agar Gerakan Peningkatan Produktivitas dapat dilaksanakan di setiap sektor pemerintah dan dunia usaha serta masyarakat pada umumnya. Kenyataan dilapangan, hasil yang diperoleh belum optimal sebagaimana yang diharapkan. Hal ini dipengaruhi oleh keterbatasan sarana, prasarana serta fasilitas lainnya. Gerakan Peningkatan Produktivitas secara umum masih bersifat parsial, tidak holistik dan terintegrasi. Maka ke depan gerakan produktivitas diharapkan betul-betul sebagai Gerakan Nasional yang bersifat holistik dan terpadu, sehingga mampu menjadikan produktivitas sebagai sikap kerja sehari-hari, menjadi budaya yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia, dengan demikian diharapkan daya saing dan citra bangsa Indonesia menjadi baik dan kuat dalam era global.

Bergabunglah Bersama Kami
Daftar dan Tingkatkan produktivitas perusahaan dengan program kerja dan sertifikasi dari pemerintah Indonesia.
