Tugas dan Fungsi

 

TUGAS POKOK

Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor: Per.13/MEN/IV/2015 Tanggal 27 April 2015, Direktorat Bina Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang produktivitas.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Produktivitas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan promosi dan kerja sama produktivitas, penerapan sistem dan metode produktivitas, sumber daya manusia, dan pemberdayaan lembaga produktivitas serta pengukuran dan analisis produktivitas;
  2. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan promosi dan kerja sama produktivitas, penerapan sistem dan metode produktivitas, sumber daya manusia, dan pemberdayaan lembaga produktivitas serta pengukuran dan analisis produktivitas;
  3. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan promosi dan kerja sama produktivitas, penerapan sistem dan metode produktivitas, sumber daya manusia, dan pemberdayaan lembaga produktivitas serta pengukuran dan analisis produktivitas;
  4. Penyiapan evaluasi dan pelaporan pengembangan promosi dan kerja sama produktivitas, penerapan sistem dan metode produktivitas, sumber daya manusia, dan pemberdayaan lembaga produktivitas serta pengukuran dan analisis produktivitasl; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
 

Bergabunglah Bersama Kami

Daftar dan Tingkatkan produktivitas perusahaan dengan program kerja dan sertifikasi dari pemerintah Indonesia.